Era kerajaan di Tanah Bumbu berakhir antara tahun 1903 hingga
tahun 1912, namun perjuangan masyarakat Tanah Bumbu melawan
imperialisme dan kolonialisme masih berlangsung diberbagai pelosok,
baik pada masa pemerintahan Belanda, Jepang maupun NICA. Adapun
pergerakan melawan penjajah ini dipimpin oleh para tokoh masyarakat
seperti para ulama, kalangan bangsawan (bekas keluarga kerajaan) dan
para pimpinan masyarakat yang berpendidikan.
Demikian pula pada saat bangsa Indonesia
di seluruh Tanah Air bangkit mempertahankan Kemerdekaan dan Proklamasi
17 Agustus 1945, tidak ketinggalan rakyat di kawasan Tanah Bumbu tampil
dan ambil bagian dalam mempertahankan kemerdekaan.
Sejalan dengan itu tanggal 19 Agustus 1945 PPKI menetapkan pembagian
wilayah RI menjadi 8 Provinsi sebagai daerah pemerintahan (daerah
administrasi) yang masing-masing dikepalai oleh seorang Gubernur pertama
Provinsi Kalimatan Selatan yang di tetapkan adalah Ir. Pangeran
Moehammad Noor.
Setelah menetapkan Gubernur dilengkapi dengan menetapkan ketua Komite
Nasional Indonesia (KNI) dan ketua Partai Nasional Indonesia Daerah
Kalimatan, Keputusan itu kemudian dibawa ke daerah untuk dilaksanakan.
Akan tetapi merujuk pada ketentuan status quo sebagaimana ditentukan
dalam syarat-syarat penyerahan Jepang kepada pihak Sekutu.
Ketetapan-ketetapan itu praktis tidak dapat dilaksanakan karena tekanan
serta halangan dari pihak Jepang. Halangan serupa juga dilakukan pihak
Sekutu–NICA dengan keluarnya penegasan Kolonel Robson (pimpinan pasukan
sekutu di Kalimantan) bahwa tidak ada pemerintah RI ketika ia bertemu
dengan para tokoh rakyat yang ingin mulai melaksanakan terbentuknya
pemerintah RI di Kalimantan.
Dengan adanya tekanan oleh Jepang dan Sekutu tersebut, maka Gubernur
Kalimatan Ir. Pangeran Moehammad Noor lebih bersifat simbolik dari pada
operasional, karena sejak diangkat menjadi Gubernur belum dapat
menempati posnya. Meskipun demikian Gubernur Kalimatan tersebut
berkantor di Yogyakarta, untuk menggariskan kebijaksanaan dalam
mempimpin rakyat di Kalimatan.
Guna memperlancar tugas-tugasnya, ia kemudian membuka kantor-kantor
perwakilan di 3 tempat yakni : Tegal, Pekalongan dan Probolinggo, 3 kota
pesisir Pulau Jawa berseberangan dengan KalimantanTengah dan
Kalimantan Selatan.
Pada tanggal 2 September 1945 dibentuk pula Badan Pembantoe Oesaha
Goebernoer ( BPOG ) di Surabanya, yang bertugas mempersatukan seluruh
potensi putera Kalimatan yang berada di Pulau Jawa dalam membantu
perjuangan rakyat di Kalimatan.
Pada tanggal 1 September 1945, para tokoh elit lokal di daerah
tersebut membentuk susunan pemerintahan peralihan dengan nama Badan
Pembantu Republik Indonesia Pagatan
Aggota-anggota BPRI di Pagatan terdiri dari;
- Andi Atjong : Penasehat Umum
- Andi Djufri : Wakil Rakyat
- Gusti Ibrahim : Wedana
- Mohammad Badri : Pertahanan Rakyat
- Andi Abdurrahman : Wakil Kepolisian
BPRI ini kemudian mengirim utusan ke Jawa dan menyatakan kepada pusat
pemerintahan RI bahwa sementara susunan pemerintahan di Banjarmasin
belum teratur dan akan terus langsung berhubungan dengan pusat
pemerintahan di Jawa.
Menyikapi keberadaan tentara Sekutu-NICA yang telah menduduki
Banjarmasin, maka para tokoh perjuangan Pagatan, para eksponen BPRI
Pagatan serta tokoh masyarakat. Pagatan membetuk TKR / BKR tanggal 25
September 1945. Setelah terbentuknya TKR / BKR suasana perjuangan di
Pagatan semakin menggelora.
Pada tanggal 1 Desember 1945 para pemimpin Pagatan, Tanah Bumbu dan
Kotabaru bertemu di Pagatan melahirkan kebulatan tekad berupa sebuah
mosi. Tanggal 6 Desember 1945 diproklamirkan mosi tersebut yang berbunyi
:
Mosi rakyat Pagatan, Pulau Laut dan Tanah Bumbu
“ Dengan ini, kami seluruh rakyat Pagatan,
Pulau Laut dan Tanah Bumbu Selatan menyatakan berdiri tegak dibelakang
Republik Indonesia, hasrat seluruh rakyat disini, jika pihak NICA berani
menginjakkan kakinya kedaerah ini, kami penduduk akan bersiap
mempertahankannya, untuk membasminya dengan segala kekuatan nyang ada
pada kami.
Pagatan, 6 Desember 1945
“MERDEKA”
Pemimpin Badan Pembantu Republik Indonesia
Pagatan
Tepat tanggal 7 Februari 1946, dengan gagah perkasa rakyat Pagatan mewujudkan sumpah mereka
“MERDEKA atau MATI”
dan berkobarlah perlawanan rakyat dikawasan ini mempertahankan tanah
tercinta ini. Tanggal 7 Februari 1946 merupakan salah satu bagian
khasanah sejarah patriotisme bangsa Indonesia.
Dengan menggunakan senjata serba sederhana dan bambu runcing,
penduduk di daerah ini serempak bangkit menghadapi bala tentara Belanda
yang bersenjata modern dan ingin kembali menanamkan kekuasaan. Hanya
dengan tipu muslihat dan kebiadabannya, tentara Belanda mampu melewati
benteng pertahanan rakyat.
Kota ini menjadi terbakar oleh semangat perjuangan, pengorbanan
serta pengabdian yang tiada taranya dari rakyat untuk rakyat. Tanggal 7
Februari 1946, di pagi hari yang menegangkan, mendaratlah di pantai
Pagatan tentara Belanda, dengan tipu muslihat yang licik mereka menyamar
sebagai pasukan bantuan yaitu sebagai pejuang – pejuang dari pulau
Jawa. Di dada mereka terpasang lencana merah putih, sementara 5 buah
kapal yang mengangkut tentara Belanda tersebut berlabuh di laut Pagatan
dengan mengibarkan sang Dwi Warna di tiang kapal mereka.
Ketika pimpinan TKR menyambut mereka dengan penuh kemesraan,
tiba-tiba tentara Belanda melakukan pengkhianatan. Pimpinan TKR dilucuti
persenjataannya dan mereka ditawan, inilah awal dari pertempuran yang
hebat itu, seluruh penduduk pelosok-pelosok desa serempak mengadakan
perlawanan total selama 9 jam. Setelah 9 jam berlalu tentara Belanda
mampu melewati pagar pertahanan rakyat dan mayat-mayat para syuhada
pahlawan daerah ini, serta mampu mencapai pusat kota.
Untuk bukti sejarah, kota ini mempersembahkan ke pangkuan Ibu Pertiwi
tercinta, 37 orang syuhada sebagai bunga bangsa. Mereka putra-putra
terbaik daerah ini, gugurlah mereka dalam sumpah setia yang kemudian tak
pernah kembali lagi. Darah dan air mata membasahi bumi Nusantara.
37 orang syuhada sebagai bunga bangsa tersebut adalah :
- H. Muhammad Nurung
- Pua Tenga
- Ambo Muhayyang
- Anang Panangah
- Daeng Massiring
- La Dandu
- La Dalang
- Wa Condeng
- La Semmang
- La Kamile
- La Capa
- La Benga
- Ambo Malukung
- Abdurrahim
- La Rembang
- Daeng Patompo
- Haji Muing
- La Sennung
- La Gebe
- La Beddu
- La Ongke
- La Patiroi
- La Tenggang
- La Saleng
- Lemmang
- Pua Are
- La Temmi
- Wa Nakka
- La Huje
- La Mashude
- La Muda
- La Nateng
- Ambo Tero
- La Dewa
- La Beddong
- Abdurrahman
- Pahlawan tak dikenal
Untuk mewariskan kepada generasi yang akan datang tentang semangat
jiwa kepahlawanan 7 Februari di kota ini, maka setiap 7 Februari selalu
diperingati sebagai
Hari Pahlawan Pagatan.
Disamping itu untuk mengabadikan hari bersejarah tersebut maka oleh
pemerintah setempat memberikan nama tempat gedung pertemuan, lapangan
sepak bola dan gedung bulutangkis dengan nama
7 Februari.
Setelah menduduki Pagatan pada tanggal 7 Februari petang, dinihari 8
Februari tentara NICA kemudian menyerbu Kotabaru. Bantuan pasukan
tentara NICA menyerbu dari arah utara (Balikpapan) akibatnya tanggal 9
Februari 1946 Kotabaru pun telah diduduki oleh tentara Belanda/ NICA,
begitu pula daerah Tanah Bumbu.
Tanggal 20 Maret 1947 telah diadakan Perjanjian Linggarjati yang
berisikan Belanda dan Pemerintah RI mendirikan sebuah negara berdaulat
dengan nama Republik Indonesia Serikat yang terdiri dari Republik
Indonesia, Borneo dan Timur Besar.
Maka menjelang pengakuan kedaulatan struktur pemerintahan Hindia Belanda di Kalimantan terbagi atas daerah- daerah otonomi :
1. Daerah Banjar
2. Daerah Dayak Besar
3. Daerah Federasi Kalimantan Tenggara
4. Daerah Federasi Kalimantan
5. Daerah Federasi Kalimantan Barat.
Daerah ini masing- masing dilengkapi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang setelah pengakuan
kedaulatan di tetapkan menjadi negara- negara bagian RIS.
Adapun Negara Federasi Kalimantan Tenggara terdiri dari Neo-Landschap Pulau Laut, Pagatan , Cantung/Sampanahan dan Pasir.
Tiap-tiap Neo-Landschap terdiri dari:
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif)
- Dewan Pemerintahan Daerah (Eksekutif).
Akan tetapi keberadaan RIS tidak dikehendaki oleh sebagian besar
rakyat di Kalimantan, karena dianggap tidak sesuai dengan cita-cita
kemerdekaan yang lebih mendambakan Negara Kesatuan dari pada Negara
Federal. Oleh karena itu 3 bulan pertama tahun 1950 diberbagai daerah
Kalimantan diwarnai demonstrasi-demonstrasi yang pada pokoknya menuntut
penggabungan daerah-daerah tersebut kedalam Negara Kesatuan RI.
Tanggal 26 Januari Dewan Daerah Banjar mengeluarkan mosi yang
mendesak agar daerah Banjar dimasukkan menjadi bagian RI. Tanggal 9
Maret di Banjarmasin diadakan demonstrasi rakyat yang dihadiri ± 6.000
orang dengan keputusan “menuntut pembubaran dewan-dewan sekarang, karena
tidak dapat diterima rakyat dan mengajukan hasrat meminta diakui
sebagai pernyataan tetap untuk bergabung dengan RI”.
Di Kalimantan Tenggara, demonstrasi tuntutan berupa mosi dan resolusi
oleh Komite Nasional Indonesia di Kotabaru dan Pagatan. pada Februari
1950 diberangkatkan sebuah delegasi atas nama Rakyat Daerah Kalimantan
Tenggara menuju Yogyakarta dan Jakarta. Delegasi ini terdiri dari H.
Syahdan Amin, A. Imberan, Peran Kamar masing-masing dari Kotabaru, Andi
Sekuncung dan Mohtar Hamzah dari Pagatan yang menyampaikan resolusi
kepada pemerintah RI dan RIS. Setelah delegasi tersebut kembali ke
Pagatan dan Kotabaru, demonstrasi terus meningkat yang ditujukan kepada
Dewan Kalimantan Tenggara dengan menuntut dibubarkannya dewan tersebut.
Tanggal 13 Maret 1950 di Amuntai ± 6.000 orang mengadakan demonstrasi dengan melahirkan mosi :
1. Mendesak agar secepatnya Kalimantan menjadi Provinsi RI dan
mendesak agar secepatnya seluruh Indonesia menjadi Negara Kesatuan.
2. Mendesak agar dewan-dewan di Kalimantan Selatan dibubarkan dan agar dibentuk dewan baru setelah bergabung dengan RI.
Tanggal 26 Maret 1950 Kandangan juga melakukan demonstrasi dengan tuntutan serupa.
Akhirnya Dewan Kalimantan Tenggara kembali mengirimkan delegasi ke Jakarta dan Yogyakarta, yang beranggotakan :
- M. Djamdjam (Dewan Kalimantan Tenggara)
- M. Imberan (Dewan Landschap Cantung / Sampanahan)
- Kyai H.M. Arief (Dewan Landschap Pagatan)
Bermaksud untuk membubarkan Dewan Kalimantan Tenggara dan memasukkan
daerah tersebut ke dalam Republik Indonesia, maka pada tanggal 4 April
1950 dengan surat keputusan RIS No.139, Dewan Kalimantan Tenggara
beserta landschap-landschapnya dibubarkan.
Selanjutnya dengan keputusan Menteri Dalam Negeri RI tanggal 29 Juni
1950 No. C. 17/15/3 dewan-dewan daerah yang meleburkan diri menjadi
wilayah Provinsi Kalimantan Tenggara yang dibagi dalam 6 kabupaten dan 3
kewedanaan. wilayah yang sebelumnya merupakan federasi Kalimantan
Tenggara berubah menjadi kabupaten Kotabaru, yang antara lain mencakup
kewedanaan Tanah Bumbu Selatan yang ber ibukota di Pagatan. Kemudian
dalam Undang-Undang Darurat No.3/1953 antara lain ditegaskan bahwa
wilayah kabupaten Kotabaru meliputi kewedanaan – kewedanaan Pulau Laut,
Pasir, Tanah Bumbu Utara dan Tanah Bumbu Selatan.